Kementerian LHK Beri Sanksi kepada 11 Perusahaan di Jabodetabek karena Jadi Sumber Polusi Udara

29 Agustus 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi. Kementerian LHK berikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang menjadi sumber polusi udara. /Pixabay/marcinjozwiak

DEMAK BICARA – Sebanyak 11 entitas industri dari 161 perusahaan yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek telah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Pemberian sanksi kepada 11 perusahaan di Jabodetabek tersebut dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, sebagai bentuk penegakan hukum di lapangan dan salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini masih melanda.

Operasi tersebut dilakukan oleh 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD. Kementerian LHK melakukan identifikasi pada 161 perusahaan di Jabodetabek yang jadi sumber polusi udara pada enam titik lokasi yang dekat dengan lokasi pengamatan dan 11 entitas diantaranya sudah diberikan sanksi.

Baca Juga: 5 Strategi Sukses dalam Wawancara Kerja: Rahasia Mendapatkan Pekerjaan Impian Anda

“Kami telah melakukan identifikasi kira-kira 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan yang ada di kementerian,” kata Siti Nurbaya dilansir dari PMJNews, Senin, 28 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Siti menerangkan, lokasi yang selalu konsisten masuk dalam kategori udara tidak sehat berada di kawasan Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit usaha.

Kemudian Lubang Buaya 10 unit, Tangerang tujuh unit, Tangerang Selatan ada 15 entitas usaha, serta Bogor 10 entitas.

Hingga 24 Agustus 2023, sudah ada 11 entitas usaha yang dijatuhi sanksi administratif. Langkah-langkah tersebut akan dilanjutkan dan dilakukan dalam waktu empat sampai lima minggu ke depan untuk perusahaan-perusahaan yang diperiksa.

“Sampai dengan tanggal 24 (Agustus 2023) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira empat sampai lima minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan,” ujar Siti.

Siti juga menjelaskan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian LHK untuk tegas dalam hal memberikan kebijakan operasi lapangan, termasuk pengetatan pada penerapan uji emisi.

Lebih lanjut, Siti menerangkan hal tersebut dalam konteks penegakan hukum terhadap industri yang menjadi sumber polusi udara terutama pembangkit listrik serta uji emisi pada kendaraan.

“Ini tentu dalam konteks Kementerian LHK terkait penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat,” tuturnya.

Seperti diketahui, kawasan Jakarta dan sekitarnya saat ini tengah dilanda pencemaran atau polusi udara yang cukup parah hingga menimbulkan permasalahan pada kesehatan.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi pencemaran dan dampaknya seperti melakukan penyemprotan air dari atas gedung, uji emisi kendaraan, serta pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang jadi sumber polusi udara.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto

Tags

Terkini

Terpopuler