Pandemi Belum Berhenti, Liga Eksponen 98 Desak DPR Hentikan Revisi UU Pemilu

- 7 Februari 2021, 18:25 WIB
Ruang sidang DPR RI. Anak muda dan perempuan harus didorong untuk mewarnai politik agar lebih baik.
Ruang sidang DPR RI. Anak muda dan perempuan harus didorong untuk mewarnai politik agar lebih baik. /

 

DEMAK BICARA - Mantan aktivis 98 yang tergabung dalam Liga Eksponen 98 dengan tegas menolak penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2022 maupun 2023 seperti keinginan sejumlah Fraksi di DPR RI melalu revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Koordinator Nasional Liga Eksponen 98, Ma'ruf Asli Bhakti mengatakan, langah parpol pengusung revisi UU Pemilu itu tidak konsisten dan pragmatis.

"Selain bentuk inkonsistensi, juga tidak produktif. Undang-undang mereka susun, belum dilaksanakan sudah mau direvisi," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: Netanyahu Kumpulkan Para Jenderal, Siapkan Serangan Militer ke Iran

Ia mengatakan, DPR tidak memiliki alasan ilmiah merevisi UU Pemilu ditengah pandemi Covid-19 ini. Revisi UU Pemilu itu dinilai hanya karena hasrat kekuasaan yang tidak memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Seharusnya, DPR mendorong pemerintah untuk lebih serius lagi mengatasi pandemi ketimbang merevisi UU Pemilu.

“Rakyat sedang berjuang melawan pandemi, mestinya mereka mendorong pemerintah menuntaskan agenda pemulihan ekonomi ketimbang mengutak-atik UU Pemilu," tandas Mantan Aktivitas Mahasiswa Yogyakarta itu.

Baca Juga: Temuan Terbaru: Muslimah Uighur Alami Pemerkosaan Terogranisir

Lebih lanjut, ia mengingatkan, mengatasi pandemi merupakan hal yang utama dan mendesak yang harus dilakukan saat ini.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah