Aisha Wedding Kampanyekan Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: Langgar UU Perkawinan

- 11 Februari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /Unsplash/

DEMAK BICARA – Kementerian Agama mengecam adanya wedding organizer Aisha Wedding yang mengampayekan menikah pada usia 12 tahun. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata Muharam , Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong Terkait Wafatnya Ustad Maaher

Di bawah usia 19 tahun, Muharam menambahkan, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata dia, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, remaja yang berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga. Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

Baca Juga: Viral! Suami Istri Kreatif Ini Kritik Pemerintah dengan Berpose di Jalan Rusak

“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya*

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah