DEMAK BICARA - Kemenag memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan atau dihapus.
Keputusan ini diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Mendikbud yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
Baca Juga: KH Ma’ruf Amin Nilai Isu Soal Pemerintah Manfaatkan Uang Wakaf Tidak Tepat
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tertanggal pada 1 Februari 2021 ini mengatur bahwa ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Demak Hari Jumat 12 Februari 2021, Berawan Hingga Hujan Sedang
Syarat Kelulusan