Presiden Jokowi Bakal Ajukan Revisi UU ITE ke DPR untuk Hapus 'Pasal Karet'

- 15 Februari 2021, 23:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dok. Kemensetneg.

DEMAK BICARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menjadi sorotan publik lantaran dinilai tak bisa memberi keadilan.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri yang disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Februari 2021.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan bahwa revisi dilakukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'.

Baca Juga: Khawatir Kontroversi, Kaos MONSTA X Bertuliskan Bismillah Langsung Dihapus, Agensi Minta Maaf

"Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan ruang digital di Indonesia harus tetap dijaga. Menurutnya ruang digital harus tetap bersih dan sehat.

Jokowi meminta TNI dan Polri untuk menjadi institusi yang semakin profesional dan bekerja secara sinergis. Jadilah organisasi modern dengan tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel, yang bebas dari tindak pidana korupsi, teguh pada Pancasila, manfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Bekerjalah sekali lagi secara sinergis untuk melindungi kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, kepentingan negara," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dedi Ermasyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah