Ketua KPK Ungkap Hukuman Mati Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Saja Diterapkan, Asalkan Penuhi Unsur Ini

- 3 Maret 2021, 14:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Twitter @KPK_RI/

Namun, Firli memastikan pengusutan kedua kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini akan dituntaskan sampai ke akarnya, bahkan jika hukumannya mengarah pada hukuman mati.

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.

Baca Juga: Saran Andi Mallarangeng ke Moeldoko: Kalau Ingin Calon di Pilpres 2024 Datang Baik-baik ke Pak SBY

Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah