Namun, Firli memastikan pengusutan kedua kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini akan dituntaskan sampai ke akarnya, bahkan jika hukumannya mengarah pada hukuman mati.
“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.
Baca Juga: Saran Andi Mallarangeng ke Moeldoko: Kalau Ingin Calon di Pilpres 2024 Datang Baik-baik ke Pak SBY
Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” pungkasnya.