Ketua KPK Ungkap Hukuman Mati Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Saja Diterapkan, Asalkan Penuhi Unsur Ini

- 3 Maret 2021, 14:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Twitter @KPK_RI/

DEMAK BICARA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memiliki peluang untuk dijatuhkan hukuman mati, jika unsur dalam Undangan-Undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

“Benar secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi,”ungkapnya.

Baca Juga: Cara Aktifkan Chat Anonymous di Telegram, Kamu Udah Coba Belum?

Firli mengatakan bahwa saat ini KPK menerapkan pasal terkait dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup kepada keduanya.

“Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan Undang Undang Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Ia menuturkan, dua perkara para mantan menteri itu sejak awal, pasal-pasal yang diterapkan terkait dugaan suap.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK, Berikut Linknya

“Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x