Anggap Demokrat Versi Moeldoko Tak Ada, Mahfud MD: Pengurus Yang Resmi Adalah AHY

- 6 Maret 2021, 20:04 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

Dia menegaskan bahwa jika menghalangi kegiatan temu kader, maka Pemerintah melanggar ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1978 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.

"Di situ dikatakan boleh orang berkumpul, mengadakan rapat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Viral, Video Bidan Naik Perahu Seadanya Antar Ibu Hamil Seberangi Pulau

Syarat tersebut adalah kegiatan tersebut tidak dilakukan di Istana Negara, Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, dan arena objek vital.

"Keluar situ lah silakan adakan pertemuan," katanya.

Sementara itu, dia juga menanggapi pertanyaan terkait apakah KLB Demokrat di Deli Serdang kemarin sah.

Baca Juga: Dear Pengelola BLK, Menaker Ida Ultimatum Tutup BLK Bila Lulusannya Cuma Jadi Pengangguran!

"Kalau ditanya apakah sah KLB di Deli Serdang, Medan? Bagi Pemerintah, kita tidak bicara sah dan tidak sah sekarang. Karena bagi Pemerintah, belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu," tutur Mahfud MD.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa sampai saat ini, kepengurusan yang resmi tercatat di Kantor Pemerintahan masih dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono.

"Jadi enggak ada masalah hukum, sekarang pengurusnya yang resmi di Kantor Pemerintah itu adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono," tandasnya.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah