Demak Bicara - Setelah sebelumnya dilakukan mekanisme pemesanan dan penukaran terbatas, kini Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan lebih banyak kepada masyarakat luas untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Dilansir Demak Bicara dari keterangan resmi BI, Selasa 23 Maret 2021, Kini BI menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
Baca Juga: Begini Cara Isi Token Listrik Mudah, Praktis dan Cepat
Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baik individu maupun kolektif dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI ini. Lokasinya di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Baca Juga: 7 Tahapan Cara Kompres File pdf Sesuai Ukuran yang Diinginkan
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Tentu saja kabar baik ini dapat memberi harapan kepada masyarakat luas untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI.
Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Kirim Barang ke Luar Negeri, Pastikan Cara Mudah dan Aman