PPKM Darurat Jawa Bali Mulai Besok, Ketentuannya Sebagai Berikut

- 2 Juli 2021, 08:00 WIB
Jokowi sampaikan PPKM DARURAT DI JAWA DAN BALI 3-20 Juli
Jokowi sampaikan PPKM DARURAT DI JAWA DAN BALI 3-20 Juli /Tangkaplayar/Instagram @Jokowi/

DEMAK BICARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali akan diterapkan mulai besok, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 1 Juli 2021 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam caption instagramnya Presiden Republik Indonesia itu, Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini.

Baca Juga: Polda Jateng Kerahkan 1.520 Personel Kepolisian Pada PPKM Darurat di Wilayah Hukumnya

Ketentuan PPKM Darurat yang nantinya akan diterapkan sebagai berikut :

  1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah
  2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring
  3. Pada sektor esensial, karyawan boleh bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor
  4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara
  8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat
  9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
  10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara
  11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara
  13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
  14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untguk moda transportasi jarak jauh lainnya
  16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa penggunaan masker.***

Editor: Rizky Iqromullah

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah