Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Begini Jumlahnya

- 23 Juli 2021, 23:00 WIB
Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Begini Jumlahnya
Pemerintah Akan Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Begini Jumlahnya /Instagram.com/@kemnaker

Demak Bicara - Pemerintah dipastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja / buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan subsidi upah yang akan disalurkan oleh pemerintah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah para pengusaha melakukan PHK kepada pekerja.

Baca Juga: Kenali Lebih Dekat Aplikasi 'Pedulilindungi' untuk Bantu Perjalanan Udara di Kala Pandemi

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip DemakBicara.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @kemnaker pada 22 Juli 2021.

Melalui bantuan subsidi upah ini, Ida Fauziyah berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial dalam mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Ida Fauziyah juga berharap dengan adanya BSU, terjadi hubungan industrial yang harmonis serta kondusif pada perusahaan sehingga dapat menghindari terjadinya PHK.

Jumlah calon penerima BSU diperkirakan mencapai kurang lebih 8 juta orang, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x