Pemerintah Akan Cairkan BPUM untuk Penerima Baru, Catat Tanggal dan Prosedur Pengajuannya

- 27 Juli 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pelaku usaha
Ilustrasi pelaku usaha /Pixabay.com/geralt

Demak Bicara - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan sebuah dukungan yang diberikan oleh pemerintah guna menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19.

Bantuan BPUM menjadi usaha dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro.

Pencairan BPUM ini nantinya akan diperuntukkan kepada para pelaku usaha yang akan menjadi penerima baru.

Baca Juga: Yogyakarta Sulap Tiga Tempat Wisata Jadi Sentra Vaksinasi, Berikut Daftar Tempatnya

"Berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah APBN dapat benar-benar dirasakan manfaatnya," tulis Menteri Sru Mulyani sebagaimana dikutip DemakBicara.com melalui postingan yang diunggah akun Instagram @smindrawati pada 26 Juli 2021.

Sebelumnya, pada Januari – Juni 2021, BPUM telah tersalurkan ke 9,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.

Selanjutnya, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun yang diperuntukkan bagi 3 juta penerima baru BPUM, bantuan ini akan disalurkan mulai Juli – September 2021.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id

Lebih lanjut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di tanah air.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x