Bekerjasama dengan Kemenhub, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Syarat Perjalanan Dalam Negeri

- 27 Juli 2021, 20:00 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menjelaskan Surat Edaran No.16 Tahun 2021
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito saat menjelaskan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 /YouTube.com/Sekretariat Presiden

Demak Bicara – Melalui siaran persnya bersama dengan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 mengenai bagaimana ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19, regulasi yang tercantum pada surat edaran tersebut sudah disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

Mengenai waktu pelaksanaan kebijakan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 ini akan dimulai pada tanggal 26 Juli 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

Mengacu pada diberlakukannya SE No 16/2021, maka surat edaran sebelumnya nomor 14 tahun 2021 yang mengatur kebijakan yang sama dinyatakan sudah tidak berlaku.

Begitu juga SE No 15/2021 mengenai Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 yang masa berlakunya telah habis pada tanggal 25 Juli 2021.

Baca Juga: Cerita Covid yang Bikin Tiga Bocah Menjadi Yatim Piatu Karena Kehilangan Kedua Orangtuanya.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito di Jakarta, pada Selasa 26 Juli 2021.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut :

  1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
  2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Rilis Siaran Pers Satgas Covid-19 bersama Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah