Demak Bicara - Yuk kenali 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan yang baru-baru ini diresmikan Polri.
Hal tersebut diumumkan Polri dalam akun instagram @divisihumaspolri kemarin, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Di unggahannnya tersebut Polri menjelaskan makna dari masing-masing 4 warna pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Ingin Melancarkan Aksinya di Peringatan Kemerdekaan Indonesia, 53 Orang Terduga Teroris ditangkap
Adapun makna 4 warna pelat nomor kendaraan tersebut sebagai berikut :
-Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan,
badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional
-Kuning
Tulisan hitam untuk Ranmor umum
-Merah
Tulisan putih untuk Ranmor instansi
pemerintah
-Hijau
Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan
perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Perpol No.17 tahun 2021