Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan

- 22 Agustus 2021, 13:14 WIB
Yuk kenali 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan
Yuk kenali 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan /Tangkaplayar / Instagram @divisihumaspolri/

Demak Bicara - Yuk kenali 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan yang baru-baru ini diresmikan Polri.

Hal tersebut diumumkan Polri dalam akun instagram @divisihumaspolri kemarin, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Di unggahannnya tersebut Polri menjelaskan makna dari masing-masing 4 warna pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Ingin Melancarkan Aksinya di Peringatan Kemerdekaan Indonesia, 53 Orang Terduga Teroris ditangkap

Adapun makna 4 warna pelat nomor kendaraan tersebut sebagai berikut :

-Putih
Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan,
badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional

-Kuning
Tulisan hitam untuk Ranmor umum

-Merah
Tulisan putih untuk Ranmor instansi
pemerintah

-Hijau
Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan
perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas
pembebasan bea masuk dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Perpol No.17 tahun 2021

Editor: Rizky Iqromullah

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah