Dif
Demak Bicara - Mau tahu mengapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti? Cari jawabannya di sini!
Dilansir dari unggahan Polri dalam akun instagramnya @divisihumaspolri kemarin, Sabtu, 21 Agustus 2021 disebutkan alasan mengapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti.
Sebagaimana kita ketahui bahwa warna pelat nomor kendaraan di Indonesia umumnya berwarna dasar hitam dengan teks warna putih.
Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih tersebut. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya.
Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena teknologi yang memanfaatkan kamera masih terkendala, yakni kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Baca Juga: Viral Video Penistaan Agama oleh Muhammad Kace Murtadin, Sekjend PBNU Mengecam
Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.