Kemenag Akan Cairkan Insentif Bagi Guru Non PNS di Bulan September, Berikut Syaratnya

- 28 Agustus 2021, 22:31 WIB
Kemenag Akan Cairkan Insentif Bagi Guru Non PNS di Bulan September, Berikut Syaratnya
Kemenag Akan Cairkan Insentif Bagi Guru Non PNS di Bulan September, Berikut Syaratnya /Kemenag.go.id

Demak Bicara – Kemetrian Agama (Kemenag) berencana akan menyalurkan insentif bagi guru madrasah non PNS yang diperkirakan akan cair pada bulan September 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, insentif yang akan cair di bulan September ini akan diberikan kepada guru non PNS Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Adanya penyaluran insentif ini, diharapkan akan mampu membuat guru non PNS memiliki motivasi tinggi serta lebih bekerja keras dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Pelajari Ikhlas, Wagub Kaltim Pesan ke Guru Untuk Menonton Film Laskar Pelangi

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa insentif ini sudah dalam tahap finalisasi dan meminta kepada Ditjen Pendidikan Islam untuk segera mencairkannya.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, pada 28 Agustus 2021.

Rencananya, Kemenag akan mencairkan insentif ini kepada sekitar 300 ribu guru madrasah non PNS.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani lantas menambahkan bahwa insentif yang cair akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan atau kriteria.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x