Aturan PPKM Level 3 dan Isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Pencegahan COVID-19 Natal Tahun Baru

- 25 November 2021, 13:27 WIB
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Tangkapan layar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. /Hj. Ati Suprihatin/

DEMAK BICARA - Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk menanggulangi terjadinya lonjakan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang, peraturan tersebut telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dalam rilis berita di website Kemendagri RI penanggulangan Covid-19 pada natal dan tahun-baru telah diputuskan.

Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri :

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Memperingati Hari Guru Nasional, Tapi Lupa Gaji Guru Memprihatinkan

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November dan dapat diakses pada laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 62/2021:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah