DEMAK BICARA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sudah memaafkan Anggiat Pasaribu, perempuan yang terlibat insiden cekcok dengan ibunda dan dirinya, namun soal pencabutan laporan, Arteria Dahlan masih menunggu petunjuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya, MKD juga melarang Arteria Dahlan datang ke Polres Bandara Soekarno Hatta terkait pemanggilan untuk klarifikasi insiden cekcok tersebut, karena sesuai dengan UU MD3 pemanggilan anggota Dewan harus ada izin dari Presiden.
Meski demikian Arteria Dahlan mengaku sudah memberikan maaf untuk Anggiat Pasaribu, dan pencabutan laporan kepolisian tersebut menjadi konsekuensi dari upaya perdamaian yang dilakukan mereka.
Baca Juga: Arteria Dahlan Batal Dipanggil Polisi, MKD Tunjuk UU MD3, Ini Aturannya
Arteria Dahlan juga akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, terkait solusi lainnya, yang bisa menjadi pertimbangan dalam pencabutan berkas laporan terhadap Anggiat Pasaribu tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu 24 November 2021 lalu, Anggiat Pasaribu sudah terlebih dulu mencabut berkas laporan terkait insiden cekcok tersebut di Polres Bandara Soekarno Hatta.
Berikut ini pernyataan lengkap Arteria Dahlan terkait pencabutan laporan perkara insiden cekcok, dalam video press conference dihadapan awak media, Kamis 24 November 2021 lalu.
"(Pencabutan berkas laporan -red) ya kan konsekuensi dari upaya perdamaian.
Saya bisa saja tidak datang ke polisi, dengan demikian perkaranya akan berhenti.