Arteria Dahlan Batal Dipanggil Polisi, MKD Tunjuk UU MD3, Ini Aturannya

- 24 November 2021, 17:29 WIB
Anggota DPR RI Arteria Dahlan
Anggota DPR RI Arteria Dahlan /PMJ News

DEMAK BICARA - Anggota DPR RI Arteria Dahlan batal dipanggil polisi terkait kasus cekcok dengan perempuan yang mengaku anak Jenderal bintang 3. Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno Hatta menjadwalkan akan meminta klarifikasi kepada Arteria Dahlan pada hari ini, Rabu, 24 November 2021.

Arteria Dahlan batal dipanggil oleh pihak Polres Bandara Soekarno Hatta, dikarenakan adanya larangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelarangan tersebut, sesuai dengan UU No 17/20214 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3). Ini aturannya.

Dengan adanya aturan dalam UU MD3 tersebut, dipastikan Arteria Dahlan batal dipanggil Polres Bandara Soekarno Hatta. MKD pun meminta polisi melengkapi persyaratan pemanggilan sesuai UU MD3. Berikut ini aturannya.

Baca Juga: Nama Mirip dan Pangkat Sama, Brigjen Muhammad Zamroni Tegaskan Tidak Terlibat Cekcok Arteria Dahlan

Kepastian pembatalan pemanggilan Arteria Dahlan, yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, kepada wartawan, Rabu, 24 November 2021.

Pihaknya mengaku melarang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno Hatta, karena proses tersebut dinilai melanggar UU MD3, khususnya pasal 245 UU MD3.

Habiburokhman pun meminta kepada Polres Bandara Soekarno Hatta untuk kembali melihat aturan yang berlaku, dalam pemanggilan anggota Dewan.

Baca Juga: Klarifikasi Brigjen Muhammad Zamroni, Tegaskan Bukan Dirinya yang Dimaksud Ketua DPRD DKI Jakarta

Habiburokhman mengatakan, jika sudah ada rekomendasi dari presiden, barulah polisi bisa meminta keterangan kepada Arteria Dahlan.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x