Waspadai Penawaran Investasi Aset Kripto Ilegal, SWI Ingatkan Masyarakat

- 3 Desember 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi waspada penawaran investasi kripto
Ilustrasi waspada penawaran investasi kripto /Information Age

DEMAK BICARA - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk
mewaspadai penawaran investasi aset kripto.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan saat ini marak penawaran investasi aset kripto, sehingga masyarakat perlu waspada agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) menandaskan penawaran investasi aset kripto ilegal, dapat berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Cek Faktanya

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dalam release yang dikirimkan, mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena
ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, " tandasnya.

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto. 

Hal ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah