OJK RI Akan Tindak Tegas Penagih Pinjaman Online yang Melanggar Aturan dan Etika

- 28 Juli 2021, 20:09 WIB
OJK RI Akan Tindak Tegas Penagih Pinjaman Online yang Melanggar Aturan dan Etika
OJK RI Akan Tindak Tegas Penagih Pinjaman Online yang Melanggar Aturan dan Etika /Forum Wartawan Online Demak

Demak Bicara – Fintech Landing atau Pinjaman Online merupakan jenis pinjaman uang yang proses pengajuannya melalui sebuah aplikasi atau secara online.

Pinjaman online sebenarnya telah ada sejak beberapa tahun yang lalu di beberapa daerah dengan dilakukan antara perorangan secara Informal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui webinar yang diadakan oleh Forum Wartawan Online Demak (Forwonede) menjelaskan tentang bagaimana potensi dan perkembangan Fintech Lending atau Pinjaman Online di Indonesia.

Setelah memberikan salam pembuka, Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Wimboh Santoso menjelaskan sampai dengan bulan Mei 2021 fintech landing mencatat ada 207,1 Triliun yang tersalurkan kepada 65,3 juta peminjam melalui pinjaman online yang telah berizin.

Baca Juga: Menyoal Fenomena Pinjaman Online, PWI Jawa Tengah : Agenda Media Dalam Kontrol Sosial

Sedangkan untuk outstanding atau peminjam yang belum lunas, hingga Mei tercatat ada 21,75 triliun.

Dengan adanya data tesebut, menjadi hal yang penting terhadap sumbangsih kepada Financial Inclusion atau ketersediaan dan kesetaraan peluang untuk mengakses layanan keuangan di indonesia.

“Financial landing menjadi  tools yang bagus untuk mencapai target Financial Inclusion, yang tadinya 76% ditargetkan bisa mencapai 90 % di  beberapa tahun kedepan,” kata Wimboh Santoso melalui zoom meeting, pada Rabu 28 Juli 2021.

Adapun ditengah perkembangan industri fintech lending, terdapat berbagai macam tantangan harus dihadapi OJK RI, diantaranya adalah

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x