Syarat Perjalanan Jarak Jauh untuk Anak dan Orang Dewasa Selama Libur Nataru, Meski PPKM Level 3 Batal

- 7 Desember 2021, 12:01 WIB
Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Kedatangan Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali

DEMAK BICARA - Berikut syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang wajib kamu ketahui. Termasuk syarat perjalanan bagi anak dan orang dewasa untuk transportasi darat, udara dan laut.

Meski PPKM level 3 batal diterapkan selama Nataru, namun pemerintah tetap menetapkan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa, yang bisa Anda temukan didalam artikel ini.

Diketahui, syarat  perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa selama Nataru ini, berlaku untuk transportasi melalui udara dan darat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Luhut Panjaitan Akan Berlakukan Pengetatan Wilayah

Berikut ini syarat  perjalanan jarak jauh dalam negeri untuk anak dan orang dewasa selama Nataru, yang wajib kamu penuhi jikan akan melakukan perjananan.

1. Wajib vaksin lengkap

Bagi orang dewasa yang akan melakukan perjalanan jauh harus wajib sudah vaksinasi lengkap. Artinya orang tersebut sudah disuntik vaksinasi covid-19 suntikan pertama dan kedua.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh alias dilarang.

2. Hasil antigen negatif 

Orang dewasa yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, juga diwajibkan mengikuti tes anti gen dengan hasil negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat PCR bagi anak

Sementara, anak-anak untuk dapat melakukan perjalanan jauh selama Nataru, harus memiliki bukti PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Seperti disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dijelaskan untuk syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru berupa wajib vaksin dan antigen.

 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya.

Tidak hanya itu, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Ditandaskan meski penerapan PPKM level 3 selama Nataru batal diterapkan, namun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Selama Nataru 2021 untuk Transportasi Udara dan Darat

Demikian artikel terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang wajib kamu ketahui. Termasuk syarat perjalanan bagi anak dan orang dewasa untuk transportasi darat, udara dan laut. ***

 

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah