Ketum IPMA Dukung Polda Jabar Menetapkan Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

- 4 Januari 2022, 20:35 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. /Dok Humas Polda Jabar.

 

DEMAK BICARA - Ketum IPMA (Ikatan Pelajar Mathla'ul Anwar) mendukung langkah Polda Jabar atas ditetapkannya Habib Bahar bin Smith jadi tersangka ujaran kebencian.

Daden Ahmad Sugiri, Ketum IPMA menyatakan keputusan Polda Jabar sudah tepat menjadikan Habib bin Smith tersangka atas ujaran kebencian yang sudah dilakukan.

Menurut Ketum IPMA, Keputusan Polda Jabar dinilai sudah tepat dan tegas, karena dengan kasus ujaran kebencian ditambah penyebaran informasi Hoaks, Habib Bahar bin Smith memang layak jadi tersangka.

Daden Ahmad Sugiri Ketum IPMA saat bersama Tengku Zulkarnain dalam sebuah kegiatan
Daden Ahmad Sugiri Ketum IPMA saat bersama Tengku Zulkarnain dalam sebuah kegiatan

"Keputusan Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, kami kira sudah tepat dan sudah tegas. Karena bagaimana pun, hukum harus berdiri tegak, dan tidak pandang bulu, kepada siapa pun yang melakukan ujaran kebencian dan hoax. Karena ini bicara soal ketaatan dalam bernegara," kata Daden, Selasa 4 Januari 2021 di Jakarta Selatan. 

Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Matla'ul Anwar, kata Daden, tegak lurus mendukung langkah institusi Polri, terkhusus Polda Jawa Barat, sebagai lembaga penegak hukum. 

"Sekali lagi harus kami sampaikan bahwa, PP IPMA mendukung penuh langkah Polda Jawa Barat, karena dengan ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka, ini akan menjadi cermin bagi siapun, dan dari kelompok mana pun bahwa, melakukan ujaran kebencian dan penyebarkan hoax itu dilarang. Itu perintah UU juga perintah agama," ucapnya.  

Baca Juga: Profil Haikal Hassan, Pendakwah yang Tidak Mau Memasukkan Anaknya ke Pesantren

Halaman:

Editor: Abdurrahman Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah