Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka

- 29 Juli 2022, 21:09 WIB
Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka
Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka /ANTARA

Namun, muncul dugaan dokumen administrasi peralihan tersebut backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa tanda tangan pejabat berwenang.

Peralihan tersebut juga melanggar UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 93 Ayat (1) yang menyatakan pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahkannya ke pihak lain.

Selanjutnya, Maming meminta Henry membuat izin pengurusan pelabuhan untuk membantu aktivitas PT Angsana Terminal Utama (ATU) milik Maming.

Diduga Maming membentuk perusahaan fiktif untuk melakukan usaha pertambangan dan pembangunan pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Perayaan-Perayaan Malam Satu Suro di Nusantara, Ternyata Tidak Hanya Dirayakan Warga di Tanah Jawa

Pada 2012, PT ATU mulai membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 hingga 2014 bersumber dana dari Henry.

KPK menduga Henry Soetio sempat beberapa kali memberikan uang kepada Maming melalui sejumlah orang kepercayaannya dengan dalih formalitas perjanjian kerja sama.

Selama kurun waktu 2014-2020, KPK menduga Mardani Maming menerima uang tunai maupun transfer sebesar Rp104,3 miliar.

KPK kemudian melakukan dua kali pemanggilan terhadap Mardani Maming pada 14 dan 28 Juli. Tersangka tidak hadir.

Pada Senin, 25 Juli 2022, tim penyidik KPK bermaksud menjemput paksa Maming ke apartemen di Jakarta. Namun, keberadaannya tidak ditemukan.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x