Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka

- 29 Juli 2022, 21:09 WIB
Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka
Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka /ANTARA

DEMAK BICARA – Mardani Maming sah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap izin usaha tambang setelah sempat menjadi buronan.

Mardani Maming menyerahkan diri pada Kamis, 28 Juli 2022 usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan pemberian suap atas izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani Maming menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Baca Juga: Hari Ini Berulang Tahun, Simak 5 Daftar Sinetron yang Pernah Dibintangi Oleh Chelsea Olivia

Di tahun 2010, Henry Soetio dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) berniat memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Untuk segera mendapat persetujuan sang bupati, Henry Santoso meminta bantuan pada Mardani Maming.

Setahun kemudian pada 2011, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Lalu, pada Juni 2011, Maming membuat surat keputusan (SK) terkait IUP OP beralih dari PT BKPL ke PT PCN.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x