Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka

- 29 Juli 2022, 21:09 WIB
Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka
Kronologi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Mardani Maming, Sempat Buron KPK Kini Sah Menjadi Tersangka /ANTARA

Atas tindakan tidak kooperatif tersebut, KPK memasukkan Maming dalam DPO KPK pada 26 Juli dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangkap tersangka.

Akhirnya, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara PBNU itu muncul di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 14.00 WIB didampingi pengacara.

Menanggapi statusnya sebagai buronan KPK, Maming mengaku memang berniat datang ke KPK hari itu setelah pulang ziarah Wali Songo. Ia juga menyebut penetapan dirinya di DPO itu tidak perlu.

Kader PDIP itu menyebut prosedur pemberian IUP itu berjalan sesuai aturan.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ujarnya dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Ia juga menolak kasus ini sebagai gratifikasi, melainkan murni persoalan bisnis.

KPK resmi menahan Maming selama 20 hari hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Maming disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas kasusnya, jabatan Mardani Maming sebagai bendahara PBNU juga telah dinonaktifkan sejak Juni.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x