Dana BOS Tahap 2 dari Kemenag Cair Agustus 2022, Simak Berkas Pengambilan Bantuan!

- 7 Agustus 2022, 10:07 WIB
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022 /Leni Nurindah Fitriana/

Daftar Dokumen untuk Pencairan Pertama

  • Bukti upload dari portal BOS.
  • Buku tabungan.
  • KTP asli.
  • Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.

Daftar Dokumen untuk Pencairan Selanjutnya.

  • Buku tabungan.
  • KTP asli.
  • Stempel madrasah.
  • Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.

Melalui kebijakan dana BOS Kemenag, total ada Rp2.520.268.615.000 ditambah Rp1.150.255.485.000 dana yang terblokir sementara akan diberikan kepada madrasah.

Berikut nominal bantuan yang akan diberikan pada madrasah sesuai jenjangnya.

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp1.009.284.705.000.
  • Madrasah Tsnawiyah (Mts): Rp959.666.300.000.
  • Madrasah Aliyah (MA): Rp551.317.610.000.

Sebelum penyaluran dana BOS Kemenag, madrasah yang ingin mendapatkan bantuan harus sudah mengunggah dokumen persyaratan dan masuk melalui https://bos.kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah