DEMAK BICARA - Usai Menetapkan Bharada E sebagai Tersangka, Bareskrim Polri kembali mengamankan dua anggota polisi terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, yakni Bharada RE dan Brigadir RR.
Keduanya merupakan sopir dan ajudan dari Istri Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri non aktif, Putri Candrawati yaitu Bharada RE dan Brigadir RR.
Disebut Bharada RE dan Brigadir RR, kedua anggota polisi tersebut sudah ditahan pada Ahad atau Minggu, 7 Agustus 2022.
"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.
Melansir laman PMJNews, Andi Rian Djajadi menyebutkan, keduanya sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Meskipun dia tak memberikan keterangan secara rinci terkait penahanan keduanya.
"(Keduanya) ditahan di Bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 6 Agustus 2022 mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, bila yang bersangkutan Irjen pol Ferdy Sambo sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Menurut Dedi Prsetyo, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kematiannya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1, Tak Terkalahkan Madura United Kokoh di Puncak, Persikabo Beri Kejutan!
"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," ucap Dedi Prasetyo.***