Melansir Antara, menurut Andi Rian Djajadi, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tewasnya Brigadir J.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Irjen Pol Ferdy Sambo Lengkap dari Umur, Pendidikan Hingga Jenjang Karir
Dalam dialog berbeda Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa ada tersangka baru selain Brgadir E.
Dia meminta masyarakat agar bersabar terhadap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky Indarti.
Baca Juga: Tanda Tanya, Selain Bharada E Timsus Bareskrim Polri Tahan Bharada RE dan Brigadir RR, Siapa Mereka?
Sebelumnya, Polri telah memeriksa 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur terhadap TKP dirumah Irjen Pol Ferdy Sambo.