Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mencopot 10 jabatan Perwira terkait pelanggaran kode etik lantatan tidak profesional dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan Brigajir J.
Salah satunya yaitu Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ada Apa? Putri Candrawati Sambangi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob: Saya Ikhlas Memaafkan!
Pada Kamis, 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo dipanggil dan diperiksa di Mako Brimob Klapa Dua Depok serta ditempatkan ditempat khusus terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.***