“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ucap Komjen Agus menambahkan.
Komjen Agus Andrianto pun menjelaskan peran dari Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai otak pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik kemudian menerapkan pasal berdasarkan peran dari keempat tersangka tersebut.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol FS.
Selain itu, FS atau Ferdy Sambo juga menembak ke arah dinding beberapa kali menggunakan senjata milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Disampaikan juga bahwa pengajuan diri Bharada E sebagai JC (justice collaborator) membuat peristiwa atau kasus tersebut semakin menemui titik terang.