Apa Peran Ferdy Sambo pada Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 08:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ferdy Sambo. /PMJ News

DEMAK BICARA – Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, apa peran dirinya dalam kasus tersebut?

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan apa peran Irjen Pol Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.

Total sudah ditetapkan empat tersangka termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dijelaskan pula apa peran dari tersangka dalam peristiwa di Duren Tiga, Jakarta tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Kediaman Ferdy Sambo, Timsus Periksa 3 Lokasi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Komjen Agus Andrianto secara rinci menyampaikan siapa saja empat tersangka dan peran mereka termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Yang Pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terakhir Irjen Pol FS,” kata Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Lalu Komjen Agus Andrianto menerangkan peran dari keempat tersangka tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,” kata Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN Head to Head Timnas Indonesia U16 vs Myanmar U16 Jelang Semifinal Piala AFF U 16 Malam Ini

“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ucap Komjen Agus menambahkan.

Komjen Agus Andrianto pun menjelaskan peran dari Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai otak pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga,” ujar Komjen Agus.

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik kemudian menerapkan pasal berdasarkan peran dari keempat tersangka tersebut.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada konferensi pers tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol FS.

Selain itu, FS atau Ferdy Sambo juga menembak ke arah dinding beberapa kali menggunakan senjata milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Disampaikan juga bahwa pengajuan diri Bharada E sebagai JC (justice collaborator) membuat peristiwa atau kasus tersebut semakin menemui titik terang.

Sementara untuk motif pembunuhan Brigadir J sendiri saat ini tim khusus dari Polri masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x