DEMAK BICARA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran syarat baru penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19.
Syarat protokol kesehatan bagi pengguna kendaraan umum dan pribadi selama pandemi diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Masyarakat Indonesia perlu memperhatikan syarat baru penerapan protokol kesehatan ini apabila melalui perjalanan dengan kendaraan umum, seperti kereta api, maupun kendaraan priadi.
Syarat baru penerapan protokol kesehatan ini berlaku untuk perjalanan orang di dalam negeri mulai tanggal 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan nanti.
“Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional, perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Suharyanto Ketua Satgas COVID-19, dikutip dari setkab.go.id.
Syarat baru perjalanan di dalam negeri yang perlu menjadi sorotan adalah aturan bagi pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas dan usia 6-17 tahun.
Simak penjabaran syarat baru perjalanan selama pandemi yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Pelaku Perjalanan Usia 18 Tahun ke Atas