2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan di aplikasi PINTAR berbentuk digital atau cetak saat akan menukarkan uang baru.
3. Pemesanan uang baru TE 2022 dilakukan dengan sistem paket dengan nominal Rp 200 ribu per paket.
4. Setiap paket uang baru TE 2022 berisi satu lembar Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dua lembar Rp 5.000, empat lembar Rp 2.000, dan selembar Rp 1.000.
5. NIK pada KTP dapat digunakan untuk menukar uang apabila masyarakat terlambat mendatangi kas keliling pada hari yang telah ditentukan di bukti pemesanan.
6. Selain uang baru TE 2022, masyarakat dapat menukarkan sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang logam dan kelipatan 100 lembar untuk setiap uang kertas.
7. Penggantian uang selain uang TE 2022 dapat dilakukan sesuai nominal uangnya dengan catatan ciri uang yang ingin diganti harus masih bisa dikenali keasliannya.
Itulah cara, syarat, dan nominal pernukaran uang baru tahun emisi (TE) 2022.****