Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM harus diubah terlebih dahulu.
Baca Juga: TATA CARA Sholat Hajat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Salat Hajat
Dalam Perpres tersebut, harga jual eceran BBM dihitung dari harga dasar BBM (biaya perolehan + biaya distribusi + biaya penyimpanan + margin) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Setelah perubahan Perpres, penyesuaian harga BBM Pertalite baru bisa terbit.
Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu hdilakukan sebelum harga baru Pertalite beredar agar tidak terjadi kepanikan.
Senada dengan pernyataan Arifin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa kenaikan harga BBM menunggu pembahasan tiga menteri.
Baca Juga: Resep Udang Saus Padang ala Restoran Seafood, Rasanya Pedas, Mantab Disantap dengan Nasi Hangat
"Rencana pengurangan subsidi itu masih dibahas, belum ada putusannya dari Kemenko (Perekonomian), Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan," ujar Erick.
Menurut Erick, Pertamina baru akan bergerak menyalurkan BBM Pertalite dengan harga baru jika ada keputusan dari tiga menteri tersebut.
"Sampai hari ini saya sebagai Menteri BUMN belum mendapatkan keputusan (menaikkan harga Pertalite) seperti itu. Kita tunggu saja," ujarnya.