Benarkah? BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Begini Syarat yang Harus Kita Bawa

- 2 September 2022, 10:34 WIB
pemilik kendaraan yang akan mengurus SIM dan STNK harus wajib telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
pemilik kendaraan yang akan mengurus SIM dan STNK harus wajib telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. /Antara/Harviyan Perdana Putra/

Adapun berikut persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK:

 

Syarat Pembuatan SIM Baru

1. Usia minimal 17 tahun

2. Pas foto

3. KTP asli dan fotokopi 4 lembar

4. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Hidup Putri Diana Berakhir Tragis, Jutaan Orang Prancis dan Inggris Meratapi Peringatan 25 Tahun Kematiannya

Syarat Perpanjangan SIM

1. KTP asli dan fotokopi 2 lembar

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah