Adapun berikut persyaratan untuk mengurus SIM dan STNK:
Syarat Pembuatan SIM Baru
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi 4 lembar
4. Surat keterangan sehat dari dokter
Syarat Perpanjangan SIM
1. KTP asli dan fotokopi 2 lembar