Disebutkan, listrik 450 VA dihapus untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya listrik yang belakangan ini dialami.
Jika listrik 450 VA dihapus dan digantikan 900 VA, diharapkan permasalahan kelebihan kapasitas daya listrik dapat teratasi.
Pemerintah juga menganggarkan dana subsidi untuk pemakaian listrik yang dilakukan pelanggan PLN.
Merujuk pada aturan yang lalu, subsidi listrik diberikan kepada pelanggan PLN yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Pemerintah memberikan subsidi listrik dan dibayarkan langsung kepada pihak PLN.
Adapun pemerintah menganggarkan subsidi Rp415 per kwh kepada pengguna listrik berdaya 450 VA.
Pelanggan PLN yang menggunakan daya listrik 900 VA diberi subsidi oleh pemerintah sebesar Rp586 per kWh.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakan daya listrik 450 VA jadi dihapuskan dan kapan jadwal penghapusan tersebut mulai resmi diberlakukan.