Cara Menyimpan Uang yang Aman Agar Tidak Dimakan Rayap? Ini Himbauan LPS

- 16 September 2022, 20:44 WIB
Cara Menyimpan Uang yang Aman Agar Tidak Dimakan Rayap? Ini Himbauan LPS
Cara Menyimpan Uang yang Aman Agar Tidak Dimakan Rayap? Ini Himbauan LPS / Instagram @undercover.id

DEMAK BICARA – Bagaimana cara penyimpanan uang yang aman agar tidak dimakan rayap seperti dialami penjaga sekolah di Solo?

Sebelumnya beredar kabar Samin penjaga sekolah di Solo yang uang tabungan hajinya dimakan rayap saat ditabung di celengan.

Lalu, jika uang di celengan berisiko dimakan rayap, bagaimana cara menyimpan uang yang aman?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemukakan cara penyimpanan uang yang benar sebagai respons dari kejadian uang tabungan haji dimakan rayap yang menimpa Samin.

Baca Juga: Tabungan Haji Dimakan Rayap, Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia 2022

Dimas Yuliharto Dimas selaku Sekretaris LPS mengungkapkan bahwa masyarakat sebaiknya menabung dan menyimpan uang di bank, bukan di rumah.

Menurut Dimas, uang yang tersimpan di rumah sangat berisiko rusak, seperti dimakan rayap, atau hilang diambil pencuri.

Ia juga menjelaskan penyimpanan uang di bank lebih aman.

Hal ini disampaikan mengingat masyarakat kerap ragu mempercayakan uang mereka di lembaga perbankan.

Baca Juga: PT KAI Kembali Membuka Lowongan Kerja untuk lulusan SLTA, D3,D4 dan S1, Simak Selengkapnya Di Sini

“Sudah saatnya masyarakat paham bahwa menabung di bank itu lebih aman karena dijamin oleh LPS, daripada berisiko hilang atau rusak karena berbagai sebab, lebih baik simpan di bank,” tulis Dimas melalui siaran pers yang dikutip dari Antara.

Terkait ketakutan masyarakat terhadap bank yang bangkrut, Dimas menjelaskan bahwa LPS menjamin uang milik nasabah bank tersebut.

"Tabungan masyarakat di bank termasuk BPR dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi kalau banknya bangkrut atau ditutup, LPS akan menjamin tabungan tersebut," jelas Dimas.

Agar tabungan di bank terjamin oleh LPS, Dimas juga menghimbau masyarakat mematuhi syarat penjaminan LPS atau dikenal sebagai 3T.

Aturan 3T tediri dari sebagai berikut:

1. Tercatat pada pembukuan Bank

2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS sebesar maksimal Rp2 miliar per nasabah setiap bank.

3. Tidak menyebabkan kegiatan bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.

Dimas berharap kejadian uang dimakan rayap yang menimpa Samin dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menyimpan uang di bank.

Selain tempat menyimpan uang, bank umum dan Bank Indonesia juga mempunyai layanan penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat, seperti tabungan milik Samin.

Penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan secara langsung di kantor bank yang membuka layanan tersebut atau mendaftar secara daring lewat aplikasi PINTAR buatan Bank Indonesia.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah