Tabungan Haji Dimakan Rayap, Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia 2022

- 16 September 2022, 18:37 WIB
Tabungan Haji Dimakan Rayap, Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia 2022
Tabungan Haji Dimakan Rayap, Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia 2022 /

DEMAK BICARA – Uang rusak, seperti dialami Samin penjaga sekolah di Solo yang tabungan hajinya hancur dimakan rayap, ternyata dapat ditukar dengan uang baru di Bank Indonesia (BI) sesuai syarat dan cara tertentu.

Berita soal Samin seorang penjaga di SDN Lojiwetan Solo yang sedih uang tabungan hajinya hancur dimakan rayap membuat muncul pertanyaan bagaimana syarat dan cara penukaran uang rusak di BI?

Akhirnya, Samin mendapat pengganti dari uang tabungan hajinya yang hancur dimakan rayap walaupun hanya sebagian yang memenuhi syarat penukaran uang rusak di BI.

Simak penjelasan terkait syarat dan cara penukaran uang rusak di BI berikut ini.

Baca Juga: PT KAI Kembali Membuka Lowongan Kerja untuk lulusan SLTA, D3,D4 dan S1, Simak Selengkapnya Di Sini

Untuk menukarkan uang rusak atau cacat, masyarakat harus memastikan uang tersebut memenuhi syarat penukaran uang rusak dari BI.

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat

1. Uang Rupiah dianggap rusak/cacat jika ukuran atau fisiknya berubah/berbeda dari aslinya antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengkerut.

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x