Teddy Minahasa Bantah Pakai Narkoba, Pengacara: Beri Hukuman Maksimal Kalau Terbukti!

- 19 Oktober 2022, 20:52 WIB
Teddy Minahasa Bantah Pakai Narkoba, Pengacara: Beri Hukuman Maksimal Kalau Terbukti!
Teddy Minahasa Bantah Pakai Narkoba, Pengacara: Beri Hukuman Maksimal Kalau Terbukti! /Foto: PMJ News/Dok Polri/

DEMAK BICARA - Irjen Pol. Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatra Barat yang sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur membantah dirinya menggunakan narkoba.

Bantahan Teddy Minahasa disampaikan oleh pengacaranya, Henry Yosodiningrat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba.

Henry menjelaskan, setelah bertemu dengan istri Teddy Minahasa, ia menemui mantan Kapolda Jawa Timur yang menjabat selama empat hari ini.

Baca Juga: Ironis! Henry Yosodiningrat Ketum Gerakan Nasional Anti Narkoba Jadi Pengacara Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dalam pertemuan itu, Teddy Minahasa meminta Henry menjadi kuasa hukumnya sekaligus mengaku tidak pernah mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba tersebut.

“Saya tidak pernah memakai narkoba, demi Allah,” ujar Henry menirukan ucapan Teddy Minahasa saat itu.

Terkait hasil pemeriksaan yang menunjukkan Teddy Minahasa positif memakai narkoba, menurut Henry, didapat karena ia mengkonsumsi obat bius.

"Kalaupun hasil pemeriksaan saya (Teddy) positif, katanya, itu pengaruh obat bius karena sehari sebelum diperiksa itu, sehari atau dua hari sebelumnya, dia abis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Henry juga mengkonfirmasi hal ini kepada pihak dokter yang memeriksa maupun membius Teddy.

"Kemudian dokter giginya ada. Saya sudah konfirmasi bukan hanya cerita dia aja ternyata benar dan dibius," ujarnya.

Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengkonfirmasi bahwa tidak ditemukan narkoba dalam kandungan urine Teddy.

Baca Juga: Lirik lagu Titip Rindu Buat Ayah dari Ebiet G. Ade Ungkapan Kerinduan pada Sang Ayah Pejuang Tangguh Kehidupan

Ia juga mempersilahkan jika akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada sang klien.

"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan. Selain itu, saya tahu persis Teddy. Saya kenal dia sejak dia AKP, bukan tipe itu lah," tuturnya.

Terkait sumpah yang Teddy ucapkan, hal itu dianggap serius oleh Henry.

"Kemudian, bagaimana dengan sumpah (Teddy), saya kenal Teddy. Orangnya taat beribadah, enggak sembarangan dia asal bersumpah," ujarnya.

Atas alasan tersebut, Henry bersedia menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

“Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal,” tegas Henry.

Henry menegaskan, sebagai pengacara Teddy Minahasa, ia harus memposisikan diri percaya pada penjelasan yang diutarakan kliennya.

“Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar,” ujarnya.

Adapun terkait posisinya sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba, Henry memastikan ia terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba.

Meski begitu, Henry juga berkeyakinan bahwa setiap orang punya hak tidak bersalah sebelum putusan pengadilan menyatakan bersalah dengan kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy diduga menggelapkan sabu-sabu seberat 5 kg yang berasal dari 40 kg narkoba hasil sitaan barang bukti kasus peredaran narkoba milik Polres Bukit Tinggi yang hendak dimusnahkan.

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3,3 kg sabu-sabu sementara 1,7 kg lainnya sudah dijual para tersangka.

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Lima tersangka di antaranya merupakan anggota Polri aktif, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Sementara enam tersangka lainnya adalah warga sipil, yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Teddy Minahasa dan empat tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah