Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Didistribusikan, BPJS dan Pemerintah Siap Tanggung Biaya Pengobatan

- 26 Oktober 2022, 13:22 WIB
Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Didistribusikan, BPJS dan Pemerintah Siap Tanggung Biaya Pengobatan
Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Mulai Didistribusikan, BPJS dan Pemerintah Siap Tanggung Biaya Pengobatan /Freepik/Gpointstudio

Diketahui saat ini ada sebanyak 255 kasus gagal ginjal akut yang tersebar 26 provinsi di Tanah Air.

Untuk biaya perawatan pasien gangguan ginjal akut, Kemenkes menegaskan pembiayaan pertama tetap ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS,” jelas Dr Mohammad Syahril Juru Bicara Kemenkes, dalam siaran persnya pada Selasa lalu.

Keringanan diberikan untuk pasien gangguan ginjal akut yang berasal dari kalangan kurang mampu berupa seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah.

Sebelumnya, total 26 vial obat Fomepizole yang digunakan untuk mengobati penyakit gagal ginjal akut dibawa ke Indonesia pada 23 Oktober silam dari Australia dan Singapura.

Selain itu, Kemenkes RI juga mendatangkan 200 vial Fomepizole yang sama untuk memulihkan kesehatan pasien gagal ginjal akut.

Dari 200 vial Fomepizole, setiap pasien gagal ginjal akut akan mendapat satu vial obat untuk dua kali injeksi dengan ukuran 1,5 gram atau 1,5 ml.

Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ditunjuk Kemenkes RI sebagai pusat rujukan pertama penyakit gagal ginjal akut pada anak.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x