Mendagri Resmikan 3 DOB di Papua dan Lantik 3 Pejabat Gubernur, Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi

- 11 November 2022, 12:06 WIB
3 DOB Papua diresmikan Mendagri.
3 DOB Papua diresmikan Mendagri. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

DEMAK BICARA – Indonesia saat ini resmi memiliki total 37 provinsi.

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua dan melantik tiga pejabat gubernur yang bertugas memimpin daerag tersebut.

Tito Karnavian melaksanakan peresmian tiga DOB provinsi baru di Papua dan tiga pejabat gubernur pada hari ini, Jumat, 11 November 2022 di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Baca Juga: Luar Biasa! Inilah Keutamaan Luar Biasa Menunaikan Sholat Dhuha Bagai Bersedekah Seluruh Sendi dalam Tubuh

Tiga DOB provinsi baru di Papua yang diresmikan, yaitu:

- Provinsi Papua Selatan, diresmikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022.

- Provinsi Papua Tengah, diresmikan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2022.

- Provinsi Papua Pegunungan, diresmikan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2022.

Untuk memimpin tiga provinsi baru tersebut, Mendagri juga melantik tiga pejabat (pj) gubernur di tiga DOB provinsi di Papua.

Pengangkatan dan pelantikan pj gubernur DOB Papua ini dilakukan sesuai Keputusan Presiden No. 115/P/2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur.

Baca Juga: Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Tulisan Arab, Latin dan Arti Penyelamat dari Dahsyatnya Fitnah Dajjal

Ketiga pj gubernur dari tiga provinsi baru ini adalah:

- Apolo Safanpo Pj Gubernur Papua Selatan.

- Ribka Haluk Pj Gubernur Papua Tengah.

- Nikolaus Kondomo Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Sebelum dilantik, Apolo Safanpo merupakan rektor Universitas Cenderawasih, Ribka Haluk adalah Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Papua, sementara Nikolaus Kondomo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Selanjutnya, ketiga pj gubernur DOB provinsi di Papua bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Mereka juga bertugas memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang mengenai keputusan pemekaran tiga provinsi baru di Papua ini pada 30 Juni 2022 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022 silam.

Menurut Tito Karnavian, pemekaran tiga provinsi baru ini dilakukan untuk memajukan Papua, terutama dalam hal birokrasi, perizinan, dan proses administrasi lainnya.

Selain itu, keberadaan tiga provinsi baru akan memotong proses birokrasi yang panjang sehingga mempercepat laju roda pemerintahan di Papua.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah