DEMAK BICARA – Komisi Pemilihan Umum RI meresmikan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.
Sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2022, nomor urut peserta Pemilu 2024 ditentukan melalui dua mekanisme.
Pertama, sembilan parpol yang memiliki kursi di parlemen dapat menggunakan nomor urut lama dari Pemilu 2019 atau mengambil undian nomor baru.
Kedua, parpol nonparlemen harus mengikuti proses undian yang menentukan nomor urut di Pemilu 2024.
Berikut daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra,
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Baca Juga: Daftar Wasit di Piala Dunia 2022, Siapa yang Bakal Tugas di Final Argentina vs Prancis?
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga: John Njau Kibue Satpam di Piala Dunia 2022 Tewas Akibat Jatuh di Stadion Lusail
Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi oleh KPU sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Hasil Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 menyimpulkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Selain 17 parpol peserta Pemilu 2024, ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut daftar nomor urut enam partai lokal Aceh tersebut.
Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
Partai Aceh (PA) nomor urut 21
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) nomor urut 23
Pemilu 2024 akan terlaksana pada Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, serta DPD.***