Kapan Libur di Tahun Depan? Simak Daftar Lengkap Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah Tahun 2023

- 22 Desember 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /Tangkapan layar Freepik.com

DEMAK BICARA – Berikut daftar lengkap libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah selama tahun 2023.

Pemerintah Indonesia menetapkan jadwal libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah untuk tahun 2023.

Penetapan libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah di 2023 ini rilis pada Selasa, 11 Oktober 2022 lalu di Jakarta.

Baca Juga: Hati-hati Pulang Kampung Tanggal 23 atau 30 Desember! Jasa Marga: Itu Puncak Arus Mudik Libur Nataru

Keputusan daftar libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, dan Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," ujar Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dikutip dari setkab.go.id.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” lanjut Muhadjir.

Berikut daftar libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah tahun 2023.

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x