Catat ! Inilah Jam Kerja Terbaru Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023

- 29 April 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi, Jam Kerja Terbaru Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi, Jam Kerja Terbaru Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) /Freepik

DEMAK BICARA - Jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pembaharuan hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam eraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dimana dalam Perpres terbaru tersebut bahwa pada pasal 3 hari kerja instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

 

Dimana hari kerja instansi pemerintah untuk pelayanan publik yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat sebagaimana disebutkan dalam Perpres tersebut.

Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Link Live Streaming Badminton Asia Championships 2023 Babak Semifinal : Anthony S. Ginting vs Kanta Tsuneyama

Dan Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat serta untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Jam istirahat setiap hari bekerja juga berbeda, yaitu 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit untuk hari lainnya.

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x