DEMAK BICARA - Jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami pembaharuan hal ini sebagaimana yang disampaikan dalam eraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dimana dalam Perpres terbaru tersebut bahwa pada pasal 3 hari kerja instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.
Dimana hari kerja instansi pemerintah untuk pelayanan publik yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat sebagaimana disebutkan dalam Perpres tersebut.
Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Dan Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat serta untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.
Jam istirahat setiap hari bekerja juga berbeda, yaitu 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit untuk hari lainnya.