Kapan waktu pengibaran bendera setengah tiang berlangsung?
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB.
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 12 menuliskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
- Jika presiden atau wakil presiden meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Jika pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut di kantor pejabat negara tersebut.
- Jika anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD ninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari di kantor pejabat yang bersangkutan.
Selain itu, apabila pejabat negara meninggal dunia di luar negeri, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Apabila pengibaran bendera setengah tiang terjadi bersamaan dengan peringatan hari besar nasional, maka dua bendera Merah Putih dikibarkan berdampingan, sebelah kiri bendera setengah tiang dan sebelah kanan dipasang penuh.
Bagaimana prosesi pengibaran bendera setengah tiang?