Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?

- 10 Oktober 2022, 18:42 WIB
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah? /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

Dalam pengadaan seragam sekolah, pihak sekolah diimbau tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x