Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?

- 10 Oktober 2022, 18:42 WIB
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah? /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

Seragam Nasional

Peserta didik setingkat SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik setingkat SMP/SMPLB wajib memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.

Sementara itu, peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB wajib mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada saat upacara bendera.

Baca Juga: KontraS Beberkan 12 Temuan Awal Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Sebut Ada Dugaan Kejahatan Sistematis

Seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:

- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Seragam Pramuka

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x