Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?

- 10 Oktober 2022, 18:42 WIB
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah?
Kemdikbudristek Rilis Peraturan Baru tentang Seragam Sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK, Apa yang Berubah? /https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/

Model dan warna seragam pramuka harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Hari untuk pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

Pakaian adat dapat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Selain aturan seragam, Pasal 12 menyebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.

Peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi mendapat prioritas untuk dibantu ikut dalam pengadaan seragam sekolah dari pemerintah pusat, pemda, sekolah, ataupun masyarakat.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x