Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata!

3 Oktober 2022, 15:58 WIB
Aturan FIFA yang Dilanggar PSSI dan LIB hingga Sebabkan Tragedi Kanjuruhan, Tidak Hanya Larangan Gas Air Mata! /

DEMAK BICARA – Simak aturan FIFA yang sekiranya dilanggar sehingga menyebabkan tragedi di Kanjuruhan.

Tragedi yang terjadi pada akhir laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu kemarin di Stadion Kanjuruhan, Malang, ternyata diwarnai sejumlah pelanggaran terhadap aturan FIFA.

Pelanggaran aturan FIFA yang paling banyak dibicarakan adalah penggunaan tembakan gas air mata kepada suporter Arema FC yang dilakukan untuk menghalau kerusuhan saat sejumlah oknum turun ke lapangan.

Baca Juga: TERBARU! Rangkaian Nama Bayi Perempuan Islami Modern ada Disini Contohnya Khalisa Fajri Annada

Namun, selain larangan gas air mata di stadion, ada sejumlah aturan FIFA lain yang kemungkinan dilanggar oleh panitia pelaksana (panpel) pertandingan di Kanjuruhan maupun pihak PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku pemangku kompetisi sepak bola BRI Liga 1 di Indonesia.

Walaupun belum ada pernyataan resmi dan hasil investigasi dari FIFA atau pihak kepolisian, berikut aturan FIFA yang kemungkinan dilanggar PSSI, LIB, dan panpel pertandingan sehingga menimbulkan tragedi di Kanjuruhan pada Sabtu kemarin.

Penjualan Tiket Melebihi Kapasitas Stadion

Pada tragedi itu, muncul dugaan jumlah penonton yang hadir melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan.

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan melalui akun Instagramnya menuliskan bahwa Stadion Kanjuruhan, Malang, diperkirakan memiliki kapasitas hanya 38.000 orang.

Sebuah surat dari Ferli Hidayat Kapolres Malang mengenai pembatasan pencetakan tiket pertandingan Arema vs Persebaya yang tersebar lewat akun Twitter @infosuporterID juga menunjukkan hal serupa.

Dalam surat itu, Polres Malang menghimbau panpel mengurangi tiket yang dijual pada pertandingan Arema vs Persebaya.

Surat itu menuliskan total tiket yang dijual ada 38.054 lembar, terdiri dari tiket VVIP 602 lembar, VIP 2.804 lembar, ekonomi 19.720 lembar, dan tiket berdiri 14.928 lembar.

Namun, akun tersebut menuliskan panpel mencetak 42.000 tiket, sedangkan data LIB menunjukkan 42.588 penonton hadir dalam laga tersebut.

Artinya, jumlah total penonton mencapai 102% dari kuota Stadion Kanjuruhan.

Jika hal ini benar terjadi, maka laga kemarin melanggar paling tidak tiga aturan FIFA.

Baca Juga: Link Live Streaming Leicester VS Nottingham Jadwal Liga Inggris, Siapa akan Unggul? Cek Klasemen Sementara

Aturan FIFA Pasal 2 Ayat 4 tentang Prinsip Dasar menuliskan bahwa jumlah maksimal penonton yang boleh masuk stadion tidak boleh melebihi kapasitas aman maksimum yang disepakati stadion.

Jika jumlah penonton lebih banyak, sesuai Pasal 24 Ayat 2 tentang Sertifikat Keselamatan, harus ada persetujuan tertulis dari otoritas terkait yang mengeluarkan sertifikat keselamatan.

Selain itu, penjualan tiket lebih dari kapasitas stadion juga melanggar Pasal 26 Ayat 7 tentang Tiket Pertandingan.

Akses Pintu Stadion Kanjuruhan Masih Ditutup

Sebuah video yang dibagikan akun Twitter @Iwak07161257 memperlihatkan keadaan kacau yang terjadi antara penonton saat pintu selatan 13 Stadion Kanjuruhan masih ditutup padahal gas air mata ditembakkan dalam stadion.

Sejumlah saksi mata, termasuk penonton dan penjual di sekitar stadion, juga menyatakan pintu stadion itu masih tertutup.

Stadion Kanjuruhan diketahui memiliki 14 pintu.

Namun di tengah puluhan ribu penonton panik, keberadaan pintu selebar lima orang dewasa yang berjejer itu jelas tidak cukup memadahi.

Pintu stadion yang masih tertutup di saat laga telah selesai melanggar Pasal 31 Ayat 3 tentang Perimeter Stadion, Pintu Putar, dan Pos Pemeriksaan yang menyebutkan semua pintu akses harus dapat dibuka atau ditutup dengan cepat tanpa menimbulkan bahaya.

Fungsi Penyelenggara Tidak Berjalan Sesuai Aturan

Aturan FIFA Pasal 13 menyebutkan keberadaan ‘stewards’ atau petugas yang dipekerjakan untuk membantu dalam pengelolaan keselamatan dan keamanan penonton.

Petugas ini, menurut Pasal 16, bertugas menegakkan kebijakan keselamatan dan keamanan stadion, serta peraturan stadion.

Petugas bertanggung jawaban terhadap keselamatan dan keamanan penonton, akses masuk-keluar stadion, rute dan titik keluar-masuk tidak terhalangi, pemberian layanan pertolongan pertama, dan tindakan darurat.

Dilihat dari pengertian dan tugasnya, panpel dan petugas keamanan dari kepolisian adalah pihak ‘stewards’ yang dimaksud FIFA.

Sayangnya, panpel dan tim polisi dari laga ini tidak memenuhi aturan FIFA.

Aturan Pasal 19 Ayat b melarang panitia membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa” ke dalam stadion.

Nyatanya, puluhan ribu pendukung Arema FC ditembak bertubi-tubi dengan gas air mata sehingga menyebabkan jatuh korban jiwa.

Jika polisi beralasan penembakan dilakukan untuk mengatasi kerusuhan, FIFA telah memperbolehkan ada penangkapan pada individu yang memicu kericuhan.

Namun, kenyataannya, oknum suporter yang awalnya masuk lapangan untuk mengajukan protes atas kekalahan Arema FC kepada para pemain malah tidak segera diamankan.

Ketika kerusuhan membesar, gas air mata justru ditembakkan.

Prosedur Antisipasi dan Penanganan Kerusuhan

Sesungguhnya, FIFA telah mengeluarkan aturan untuk mengantisipasi dan menangani kerusuhan yang terjadi di stadion.

Sebelum terjadi kerusuhan, FIFA mengatur asosiasi sepak bola untuk membuat rencana darurat penanganan insiden besar yang terjadi di dalam atau sekitar stadion sesuai Pasal 10.

Selain itu, Pasal 6 mengharuskan asosiasi dan panpel memastikan rencana darurat keselamatan dan keamanan stadion dapat mengakomodasi semua penonton.

Langkah antisipasi kerusuhan juga dilakukan dengan pengadaan Venue Operation Center (VOC) untuk memantau, mengontrol, dan mengarahkan sumber daya dalam menanggapi situasi tertentu, tertuang dalam Pasal 36 Ayat 1 a.

Pasal 42 mengharuskan pertandingan memiliki sistem pengumuman massal, sementara Pasal 44 mengatur keberadaan penyiaran teks di stadion jika ada bentrokan.

Ketika pertandingan berlangsung, FIFA mengatur upaya pencegahan tindakan provokatif dan agresif dalam Pasal 60.

Upaya ini berupa panpel harus bekerja sama dengan otoritas keamanan setempat dan petugas penghubung antara panitia dan penonton untuk memastikan tidak ada perilaku yang mengancam keselamatan atau keamanan di dalam atau luar stadion.

Sementara itu, Pasal 62 mengatur adanya langkah antisipasi pada suatu pertandingan yang berisiko tinggi dan Pasal 45 mengharuskan ada rencana kontrol jika terjadi penumpukan penonton.

FIFA juga mengatur dalam Pasal 56 mengenai tempat, jalur, dan waktu aman untuk proses evakuasi darurat jika terjadi masalah.

Pasal 58 mengharuskan pertandingan dilengkapi tim medik dengan perlengkapan medis yang memberikan pertolongan pertama untuk semua penonton.

Melihat kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, aturan FIFA soal antisipasi dan penanggulangan keadaan darurat yang disebutkan di atas kelihatannya tidak dilakukan dengan baik.

Pihak yang Bertanggung Jawab dan Pemberian Sanksi

Aturan FIFA Pasal 4 dengan jelas menuliskan bahwa asosiasi bertanggung jawab atas tim yang bertugas mengatur keselamatan dan keamanan stadion.

Jika terjadi pelanggaran aturan, Pasal 66 menyatakan FIFA akan mengenakan tindakan disipliner sesuai dengan Kode Disiplin FIFA.

Dilihat dari kejadian tragedi di Kanjuruhan dan aturan FIFA, PSSI selaku asosiasi sepak bola di Indonesia diprediksi akan menerima sanksi dari FIFA.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler